*Tata Cara Berlalu-Lintas*
Persiapan Sebelum Mengemudi
* a. Persiapan
Surat-surat*
► Surat Ijin
Mengemudi (SIM)
► Surat Tanda
Kendaraan Bermotor (STNK)
*b. Persiapan
Kendaraan*
► Olie Rem
► Ban (Gundul atau
tidak )
► Lampu depan
harus dapat menyala
► Lampu Rem harus
dapat menyala
► Lampu sen harus
dapat menyala
► Kaca Spion
► Air Radiator
& Air Accu
► Penghapus Kaca
► Perlengkapan
lainnya
*c. Persiapan
Lain-lain*
Berdo'a
Tata cara berlalu lintas yang baik adalah
- Pengemudi pada
saat mengemudikan kendaraannya mengambil jalur jalan
sebelah kiri.
- Dalam keadaan
tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
- Persyaratan dan
tata cara melakukan pengecualian seperti dimaksud
dalam ayat (2)
diatur dengan PP.
Tata cara melewati [
Pasal 52 PP. 43 / 93 ]
Pada saat melewati
pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi
kendaraan yang
dilewati.
Ambil lajur / jalur
sebelah kanan
Keadaan tertentu :
- Bisa melewati
sebelah kiri dengan memperhatikan keselamatan lalu
lintas.
- Lajur sebelah
kanan dalam keadaan macet.
- Bermaksud belok
kiri.
Tata cara memperlambat kendaraan apabila dilewati [ Pasal 53 PP 43/93 ]
Pengemudi harus
memperlambat saat dilewati kendaraan umum yang naik
dan turunkan
penumpang.
Kendaaran tidak
bermotor yang ditarik oleh hewan atau yang ditumpangi
* Pengemudi dilarang melewati [ Pasal 55 PP 43/93 ]*
Kendaraan lain
dipersimpangan atau persilangan sebidang .
Kendaraan lain yang
sedang memberi kesempatan menyeberang pada pejalan
kaki atau pengendara
sepeda.
* Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib [ Pasal
56 PP 43/93 ]*
Memberikan ruang
gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati.
Memberikan
kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati
dengan aman.
* *
Tata Cara berpapasan [ Pasal 58 PP 43/93 ]
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan
bagi kendaraan
untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya
turun memberi
kesempatan pada kendaraan yang menanjak.
Tata Cara membelok [ Pasal 59 PP 43/93 ]
Pengemudi yang akan
membelok atau berbalik arah harus mengamati
situasi lalu lintas
didepan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan
isyarat.
Pindah lajur atau
bergerak kesamping harus mengamati situasi lalu
lintas didepan,
samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat.
Kemudi langsung
belok kiri disetiap persimpangan jalan kecuali
ditentukan rambu-rambu atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL)
Tata Cara memperlambat kendaraan [ Pasal 60
PP 43/93 ]
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus
mengamati situasi lalu
lintas disamping dan belakang kendaraan serta memperlambat
kendaraan dengan
cara yang tidak membahayakan kendaraaan lain.
Jarak antara kendaraan
[ Pasal 63 PP 43/93 ]
Pengemudi diwaktu mengikuti atau
berada dibelakang kendaraan lain wajib
menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.